Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2.227.577.500 atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
sumber : https://kumparan.com/hipontianak/dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-feri-mantan-kadishub-kapuas-hulu-jadi-tersangka-23BXB3q1vgS/full