PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (29/4/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/04/29/163947478/terseret-kasus-korupsi-serat-optik-rp-6-miliar-kadis-kominfo-kalbar-ditahan?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat berinisial S, bersama satu orang lainnya berinisial AL, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB, pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.

“Kedua tersangka, yakni S selaku Kadis Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah dinyatakan terbukti secara awal melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah provinsi,” ujar Dwi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3.

“Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp3 miliar,” tegas Dwi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menambahkan bahwa proyek pengadaan jaringan internet tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 2021. Saat itu, Pemprov Kalbar menggunakan sistem belanja elektronik atau e-katalog dengan anggaran mencapai lebih dari Rp6 miliar, yang dibayarkan secara bertahap sekitar Rp500 juta setiap bulan.

Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan dengan pagu awal Rp5 miliar lebih, kemudian dilakukan addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah (OPD), naik dari sebelumnya 40 OPD.

Namun, menurut Salomo, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan proses lelang sebagaimana mestinya. 

“Perusahaan penyedia, yakni PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk tanpa melalui proses lelang. Padahal, kegiatan belanja sudah dirancang sejak Desember 2021,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.(*)

sumber : https://jurnalborneo.com/kejari-pontianak-tahan-kadis-kominfo-kalbar-terkait-dugaan-korupsi-proyek-serat-optik-rp3-miliar/